Larangan Berjualan Tanpa Izin di Lingkungan Bandara

Share:

Lingkungan bandara memiliki peran penting dalam keamanan dan kenyamanan penerbangan. Oleh karena itu, beberapa hal tertentu dilarang dilakukan di lingkungan bandara, termasuk berjualan. Yang paling sering kita jumpai di wilayah bandara adalah penjual pernak pernik seperti Jam tangan, Kalung, Kacamata, Koran, bahkan sampai penjual buah yang beroperasi secara ilegal.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pihak otoritas bandar udara menerapkan Larangan Berjualan di Lingkungan Bandara, antara lain :

  1. Keamanan: Keamanan adalah hal yang sangat penting bagi bandara. Oleh karena itu, pihak bandara mengeluarkan larangan berjualan untuk mencegah aktivitas yang tidak diizinkan seperti penjualan barang ilegal atau bahan berbahaya.

  2. Kenyamanan: Berjualan dalam lingkungan bandara bisa menimbulkan kebisingan dan kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan para penumpang dan staf bandara. Oleh karena itu, pihak bandara mengeluarkan larangan berjualan untuk menjaga kenyamanan lingkungan bandara.

  3. Konsekuensi Pajak: Berjualan di lingkungan bandara tanpa izin dari pihak bandara bisa mengakibatkan konsekuensi pajak dan hukum yang serius bagi penjual. Oleh karena itu, pihak bandara mengeluarkan larangan berjualan untuk mencegah hal-hal negatif tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Skep 100 tahun 1985 Tentang Peraturan dan tata tertib di bandar Udara BAB XIII termuat larangn berjualan di lingkungan bandara tanpa izin dari Kepala Bandara.

Pihak bandara serius dalam menegakkan larangan berjualan di lingkungan bandara. Ada beberapa tindakan yang dapat diambil oleh pihak bandara untuk melakukan penegakan, seperti:

  1. Pemeriksaan: Pihak bandara dapat melakukan pemeriksaan bagasi dan barang yang dibawa oleh penumpang dan staf bandara untuk memastikan tidak ada barang yang dijual secara ilegal.

  2. Sanksi: Jika terbukti melanggar larangan berjualan di lingkungan bandara, pihak bandara dapat memberikan sanksi seperti denda atau bahkan tindakan hukum.

  3. Edukasi: Pihak bandara juga dapat melakukan edukasi kepada penumpang dan staf bandara mengenai larangan berjualan di lingkungan bandara dan alasannya.

Larangan berjualan di lingkungan bandara merupakan hal yang penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan memenuhi regulasi pajak. Pihak bandara serius dalam menegakkan larangan ini dengan melakukan p